RAPAT 2 APRIL 2018

Paripurna DPRD Siak, Bahas Pengajuan Tujuh Ranperda 

Di Baca : 8688 Kali
Rapat paripurna DPRD Siak membahas tujuh Ranperda Senin (2/4/2018)

Siak Sri Indrapura,  Detak Indonesia--Sekretaris Daerah Kabupaten Siak H TS Hamzah membacakan jawaban Pemerintah Kabupaten Siak terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Siak tentang pengajuan tujuh Ranperda Kabupaten Siak, pada sidang paripurna DPRD Siak di Gedung Panglima Gimbam, Senin (2/4/2018).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Siak Indra Gunawan dan didampingi Wakil DPRD Siak dari PDIP.

Naskah jawaban tersebut yakni
pihak Pemkab Siak mengucapkan terima kasih atas dukungan semua fraksi yang telah menyambut baik dan mengapresiasi terhadap pengajuan tujuh Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang Pengawasan Kelebihan Muatan Angkutan Barang, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang Kawasan Tanpa Rokok, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Siak kepada Bank Riau Kepri Cabang Siak untuk Penguatan Modal Usaha Mikro,  Kecil dan Menengah, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Rumah Susun Sederhana Sewa.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar